"Keliru jika Bawaslu
membatasi waktu pengajuan permohonan sengketa parpol sampai dengan
tanggal 31 Januari 2014. Itu tidak ada landasan hukumnya," ujarnya
melalui pesan singkat yang diterima Aktual.co, Selasa, (22/01).
Dia
menjelaskan bahwa Undang Undang Pemilu hanya memberikan kewenangan
kepada Bawaslu soal batas waktu penyelesaian sengketa selama 12 hari
sejak parpol melaporkan.
"Kewenangan yang
diberikan oleh UU kepada Bawaslu tidak sampai pada pembatasan waktu
pengajuan permohonan. Yang digariskan UU hanya pada batas waktu
penyelesaian sengketa selama 12 hari sejak laporan parpol diterima
Bawaslu," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa aturan pembahasan yang dikeluarkan Bawaslu tidak benar, meskipun sudah dikonsultasikan dengan DPR.
"Jadi
tidak benar aturan Bawaslu itu sekalipun mereka mengaku sudah
berkonsultasi dengan DPR. Tidak ada urusannya DPR pada persoalan
sengketa," pungkasnya.
Tri Wibowo -
0 komentar:
Posting Komentar