Home » » Aturan Pembatasan Waktu Sengketa Parpol oleh Bawaslu Tidak Miliki Landasan Hukum

Aturan Pembatasan Waktu Sengketa Parpol oleh Bawaslu Tidak Miliki Landasan Hukum

Jakarta, Aktual.co — Direktur Sinergis Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahuddin, menilai, langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan batas waktu kepada partai politik (Parpol) untuk mengajukan permohonan sengketa tidak memiliki landasan hukum.

"Keliru jika Bawaslu membatasi waktu pengajuan permohonan sengketa parpol sampai dengan tanggal 31 Januari 2014. Itu tidak ada landasan hukumnya," ujarnya melalui pesan singkat yang diterima Aktual.co, Selasa, (22/01).

Dia menjelaskan bahwa Undang Undang Pemilu hanya memberikan kewenangan kepada Bawaslu soal batas waktu penyelesaian sengketa selama 12 hari sejak parpol melaporkan.

"Kewenangan yang diberikan oleh UU kepada Bawaslu tidak sampai pada pembatasan waktu pengajuan permohonan. Yang digariskan UU hanya pada batas waktu penyelesaian sengketa selama 12 hari sejak laporan parpol diterima Bawaslu," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa aturan pembahasan yang dikeluarkan Bawaslu tidak benar, meskipun sudah dikonsultasikan dengan DPR.

"Jadi tidak benar aturan Bawaslu itu sekalipun mereka mengaku sudah berkonsultasi dengan DPR. Tidak ada urusannya DPR pada persoalan sengketa," pungkasnya.
Tri Wibowo -

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. SIGMA NEWS-CENTER - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger