Home » » Sandiwara KPU Dalam Sengketa Pemilu

Sandiwara KPU Dalam Sengketa Pemilu

JAKARTA, BARATAMEDIA – Sengketa antara partai politik dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), hanyalah bagian dari skenario sebuah sandiwara. Lembaga penyelenggara pemilu itu, sengaja mengulur-ulur waktu yang ujung-ujungnya tetap akan menolak untuk meloloskan parpol mengikuti Pemilu 2014.
“Itu sandiwara KPU untuk mengulur-ulur waktu. Buktinya, keputusan Bawaslu yang merekomendasikan PKPI ikut sebagai parpol peserta pemilu, ditolak oleh KPU. Kekhawatiran saya ini didasari dari tiga hal utama,” kata Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahuddin dalam rilisnya yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (18/2).
Tiga hal itu, jelas dia, yang pertema mengenai adanya informasi yang menyebutkan bahwa hakim khusus yang ditugaskan untuk menangani perkara sengketa tata negara itu, belum cukup memahami aturan dan persoalan terkait Pemilu. Sedangkan yang kedua, adanya kekhawatiran proses sengketa di PTTUN tidak menitikberatkan pada persoalan keputusan KPU yang bertentangan dengan UU. “Ketiga, ada kesan KPU mengulur-ulur waktu proses sengketa di PTTUN,” tuturnya.
Dijelaskan Said, alasan kekhawatirannya pertama, yakni dalam persidangan tersebut, hakim masih sempat meminta kepada KPU untuk memberikan peraturan-peraturan yang dibentuknya. Sangat janggal kalau peraturan KPU saja, hakim belum memilikinya. Padahal, persidangan sudah berjalan. “Terlihat jelas sekali, sikap hakim ini cukup mengkhawatirkan,” tegasnya.
Sementara alasan kedua itu, papar dia, PTTUN hanya kembali mengulang proses sengketa pemilu yang pernah diperiksaBawaslu yang mengedepankan adu data hasil verifikasi faktual antara KPU dengan parpol. Sedangkan yang ketiga, ada kesan KPU mengulur-ulur waktu proses sengketa di PTTUN. Salah satunya sebagaimana terjadi di jadwal sidang Partai SRI yang harus tertunda, hanya karena KPU belum menyiapkan alat bukti yang sudah dilegalisir.
“PTTUN hanya mempunyai waktu untuk memutus gugatan parpol itu, paling lama 21 hari kerja. Artinya, waktu yang sempit itu akan membuat hakim tidak bisa leluasa memeriksa dan mengkaji lebih dalam persoalan, khusunya terkait permasalahan Pemilu. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan perkembangan demokrasi,” jelas Said.
Secara terpisah, anggota KPU Ida Budhiati membantah pihaknya mengulur-ulur waktu proses penyelesaian sengketa di PTTUN. Alasannya, KPU yang diwakilinya perlu menyampaikan bukti tertulis untuk gugatan yang diajukan Partai SRI. “Dalam persidangan hari ini kami sudah sampaikan bukti tertulis untuk gugatan yang diajukan Partai SRI,” ujarnya.
Ida menjelaskan, baiik KPU maupun Partai SRI memiliki hak untuk mengajukan bukti-bukti, sesuai jadwal waktu yang ditetapkan majelis hakim pemeriksa perkara. Tidak tepat apabila penyerahan bukti yang dilakukan KPU disebut sebagai upaya mengulur-ulur waktu. “Bukti-bukti yang kami ajukan dalam persidangan, sesuai syarat formil dalam sengketa tata usaha negara menyangkut pemilu,” imbuh dia.
Perlu diketahui, sengketa pemilu yang diputuskan PTTUN nanti, bersifat  final dan mengikat. Namun, hal ini hanya untuk parpol yang dimenangkan majelis hakim. Jika yang dimenangkan adalah KPU, maka parpol bisa ajukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, objek sengketanya adalah Keputusan KPU.(nas)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. SIGMA NEWS-CENTER - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger