JAKARTA, BARATAMEDIA – Sengketa antara partai
politik dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berlanjut ke Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), hanyalah bagian dari skenario sebuah
sandiwara. Lembaga penyelenggara pemilu itu, sengaja mengulur-ulur waktu
yang ujung-ujungnya tetap akan menolak untuk meloloskan parpol
mengikuti Pemilu 2014.
“Itu sandiwara KPU untuk mengulur-ulur waktu. Buktinya, keputusan
Bawaslu yang merekomendasikan PKPI ikut sebagai parpol peserta pemilu,
ditolak oleh KPU. Kekhawatiran saya ini didasari dari tiga hal utama,”
kata Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA)
Said Salahuddin dalam rilisnya yang diterima wartawan di Jakarta, Senin
(18/2).
Tiga hal itu, jelas dia, yang pertema mengenai adanya informasi yang
menyebutkan bahwa hakim khusus yang ditugaskan untuk menangani perkara
sengketa tata negara itu, belum cukup memahami aturan dan persoalan
terkait Pemilu. Sedangkan yang kedua, adanya kekhawatiran proses
sengketa di PTTUN tidak menitikberatkan pada persoalan keputusan KPU
yang bertentangan dengan UU. “Ketiga, ada kesan KPU mengulur-ulur waktu
proses sengketa di PTTUN,” tuturnya.
Dijelaskan Said, alasan kekhawatirannya pertama, yakni dalam
persidangan tersebut, hakim masih sempat meminta kepada KPU untuk
memberikan peraturan-peraturan yang dibentuknya. Sangat janggal kalau
peraturan KPU saja, hakim belum memilikinya. Padahal, persidangan sudah
berjalan. “Terlihat jelas sekali, sikap hakim ini cukup
mengkhawatirkan,” tegasnya.
Sementara alasan kedua itu, papar dia, PTTUN hanya kembali mengulang
proses sengketa pemilu yang pernah diperiksaBawaslu yang mengedepankan
adu data hasil verifikasi faktual antara KPU dengan parpol. Sedangkan
yang ketiga, ada kesan KPU mengulur-ulur waktu proses sengketa di PTTUN.
Salah satunya sebagaimana terjadi di jadwal sidang Partai SRI yang
harus tertunda, hanya karena KPU belum menyiapkan alat bukti yang sudah
dilegalisir.
“PTTUN hanya mempunyai waktu untuk memutus gugatan parpol itu, paling
lama 21 hari kerja. Artinya, waktu yang sempit itu akan membuat hakim
tidak bisa leluasa memeriksa dan mengkaji lebih dalam persoalan,
khusunya terkait permasalahan Pemilu. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan
perkembangan demokrasi,” jelas Said.
Secara terpisah, anggota KPU Ida Budhiati membantah pihaknya
mengulur-ulur waktu proses penyelesaian sengketa di PTTUN. Alasannya,
KPU yang diwakilinya perlu menyampaikan bukti tertulis untuk gugatan
yang diajukan Partai SRI. “Dalam persidangan hari ini kami sudah
sampaikan bukti tertulis untuk gugatan yang diajukan Partai SRI,”
ujarnya.
Ida menjelaskan, baiik KPU maupun Partai SRI memiliki hak untuk
mengajukan bukti-bukti, sesuai jadwal waktu yang ditetapkan majelis
hakim pemeriksa perkara. Tidak tepat apabila penyerahan bukti yang
dilakukan KPU disebut sebagai upaya mengulur-ulur waktu. “Bukti-bukti
yang kami ajukan dalam persidangan, sesuai syarat formil dalam sengketa
tata usaha negara menyangkut pemilu,” imbuh dia.
Perlu diketahui, sengketa pemilu yang diputuskan PTTUN nanti,
bersifat final dan mengikat. Namun, hal ini hanya untuk parpol yang
dimenangkan majelis hakim. Jika yang dimenangkan adalah KPU, maka parpol
bisa ajukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, objek
sengketanya adalah Keputusan KPU.(nas)
Home »
Berita Media
» Sandiwara KPU Dalam Sengketa Pemilu
Sandiwara KPU Dalam Sengketa Pemilu
Posted by Unknown
Posted on 12.10
with No comments
0 komentar:
Posting Komentar