Home » » Parpol Korup Harus Dibubarkan

Parpol Korup Harus Dibubarkan

JAKARTA, MENITS.com - Direktur Sinergi Masyarakat (SIGMA) Said Salahuddin menilai apabila korupsi dilakukan oleh anggota partai politik, baik sebagai legaslatif maupun eksekutif, maka sanksi yang harus diterimanya adalah pembekuan kepengurusan parpol selama 5 tahun di daerah bersangkutan.
"Apabila korupsi dilakukan oleh anggota parpol yang menjabat di legislatif dan eksekutif. Dikenakan sanksi pembekuan kepengurusan parpol selama 5 tahun di daerah bersangkutan," kata Direktur Sinergi Masyarakat (SIGMA) Said Salahuddin dalam rilisnya ke wartawan, Selasa (26/2/2013).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa korupsi dilakukan oleh anggota parpol yang menjabat sebagai anggota DPR, anggota DPD, Menteri, direksi dan komisaris BUMN, serta oleh pengurus parpol tingkat pusat. Maka, kata Said, wajar jika dikenakan sanksi larangan kepada parpol bersangkutan untuk menjadi peserta Pemilu berikutnya."Sanksi yang terberat, yakni pembubaran parpol secara nasional," pungkasnya. (Jay)

2 komentar:

  1. Ehm. Bang Said pintar omong. Saya melihat Anda di TV ONE hari ini. Saya harap Anda ikut dalam tubuh KPU. Supaya tau bagaimana kinerja Anda.

    BalasHapus

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. SIGMA NEWS-CENTER - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger