JAKARTA, MENITS.com - Direktur Sinergi Masyarakat
(SIGMA) Said Salahuddin menilai apabila korupsi dilakukan oleh anggota
partai politik, baik sebagai legaslatif maupun eksekutif, maka sanksi
yang harus diterimanya adalah pembekuan kepengurusan parpol selama 5
tahun di daerah bersangkutan.
"Apabila korupsi dilakukan oleh anggota parpol yang menjabat di
legislatif dan eksekutif. Dikenakan sanksi pembekuan kepengurusan parpol
selama 5 tahun di daerah bersangkutan," kata Direktur Sinergi
Masyarakat (SIGMA) Said Salahuddin dalam rilisnya ke wartawan, Selasa
(26/2/2013).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa korupsi dilakukan oleh anggota
parpol yang menjabat sebagai anggota DPR, anggota DPD, Menteri, direksi
dan komisaris BUMN, serta oleh pengurus parpol tingkat pusat. Maka, kata
Said, wajar jika dikenakan sanksi larangan kepada parpol bersangkutan
untuk menjadi peserta Pemilu berikutnya."Sanksi yang terberat, yakni pembubaran parpol secara nasional," pungkasnya. (Jay)
SETUJU BANGET BANG SAID, SALUT!!!!
BalasHapusEhm. Bang Said pintar omong. Saya melihat Anda di TV ONE hari ini. Saya harap Anda ikut dalam tubuh KPU. Supaya tau bagaimana kinerja Anda.
BalasHapus