Jakarta, Aktual.co — Peluang Partai Demokrat
(PD) untuk dapat dibubarkan, lantaran telah melanggar ketentuan tindak
pidana korupsi (Tipikor) pasca ditetapkannya beberapa kader struktural
partai berlambang bintang mercy ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) sangat kecil. Pasalnya, pihak yang berhak mengajukan ke Mahkamah
Konstitusi (MK) untuk dibubarkan adalah pemerintah.
Koordinator
Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahuddin,
menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang MK Pasal 68 ayat (1) yang dapat
mengajukan pembubaran partai adalah pemerintah. Sementara yang melakukan
tipikor merupakan partai pemenang (pemerintah), sehingga sangat
mustahil mengajukan permohonan pembubaran parpolnya sendiri.
"Dialah menurut peraturan perundang-undangan yang memiliki legal standing
sebagai pemohon tunggal pembubaran parpol. Pertanyaannya adalah, apakah
sebagai kepala pemerintahan SBY mau menjadi pemohon untuk membubarkan
partainya sendiri? Disitulah masalahnya," kata Koordinator Sinergi
Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahuddin dalam
surat elektroniknya kepada Aktual.co, di Jakarta, Senin (25/2).
Jika
hal itu bisa direalisasikan, Sigma, kata Said, yakin tidak akan ada
lagi pengurus dan anggota parpol yang berani melakukan korupsi. Mereka
akan akan berpikir sejuta kali sebelum melakukan kegiatan korupsi dan
betul-betul belajar dari kasus PD.
"Hal inilah
yang pada gilirannya diharapkan dapat memberikan pengaruh positif dan
signifikan pada proses perbaikan sistem kepartaian dan kualitas
demokrasi kita," ucapnya.
Untuk memperbaiki
sistem kepartaian, menurut Said, harus ada pihak yang mau melakukan
revisi terhadap UU MK dan UU Parpol, khususnya yang mengatur tentang
pembubaran parpol, supaya lebih tegas lagi. Seperti, Apabila pengurus
parpol melakukan kegiatan korupsi, terutama dari jajaran KSB (Ketua
umum, Sekretaris jenderal, dan Bendahara umum), anggota DPR/DPRD, Kepala
Pemerintahan/ Kepala Daerah, termasuk yang memegang jabatan publik
lainnya melakukan korupsi, maka parpol bersangkutan wajib dimajukan ke
MK untuk dibubarkan.
"Pemohon pembubaran parpol
ke MK pun sebaiknya tidak tunggal hanya Pemerintah saja. Harus juga
dibuka ruang bagi masyarakat untuk menjadi Pemohon. Sebab, korupsi
adalah extra ordinary crime yang dampaknya paling besar dirasakan langsung oleh masyarakat," pungkasnya.
Untuk diketahui Pembubaran Partai Politik sesuai ketentuan Pasal 68 UU MK berbunyi ; (1) Pemohon adalah Pemerintah. [ Tri Wibowo -]
0 komentar:
Posting Komentar