Home » » SIGMA: Ketentuan Soal Pembubaran Politik, UU MK dan UU Parpol Harus Direvisi

SIGMA: Ketentuan Soal Pembubaran Politik, UU MK dan UU Parpol Harus Direvisi

Jakarta, Aktual.co — Peluang Partai Demokrat (PD) untuk dapat dibubarkan, lantaran telah melanggar ketentuan tindak pidana korupsi (Tipikor) pasca ditetapkannya beberapa kader struktural partai berlambang bintang mercy ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat kecil. Pasalnya, pihak yang berhak mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibubarkan adalah pemerintah. 

Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahuddin, menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang MK Pasal 68 ayat (1) yang dapat mengajukan pembubaran partai adalah pemerintah. Sementara yang melakukan tipikor merupakan partai pemenang (pemerintah), sehingga sangat mustahil mengajukan permohonan pembubaran parpolnya sendiri.

"Dialah menurut peraturan perundang-undangan yang memiliki legal standing sebagai pemohon tunggal pembubaran parpol. Pertanyaannya adalah, apakah sebagai kepala pemerintahan SBY mau menjadi pemohon untuk membubarkan partainya sendiri? Disitulah masalahnya," kata Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahuddin dalam surat elektroniknya kepada Aktual.co, di Jakarta, Senin (25/2).

Jika hal itu bisa direalisasikan, Sigma, kata Said, yakin tidak akan ada lagi pengurus dan anggota parpol yang berani melakukan korupsi. Mereka akan akan berpikir sejuta kali sebelum melakukan kegiatan korupsi dan betul-betul belajar dari kasus PD. 

"Hal inilah yang pada gilirannya diharapkan dapat memberikan pengaruh positif dan signifikan pada proses perbaikan sistem kepartaian dan kualitas demokrasi kita," ucapnya.

Untuk memperbaiki sistem kepartaian, menurut Said, harus ada pihak yang mau melakukan revisi terhadap UU MK dan UU Parpol, khususnya yang mengatur tentang pembubaran parpol, supaya lebih tegas lagi. Seperti, Apabila pengurus parpol melakukan kegiatan korupsi, terutama dari jajaran KSB (Ketua umum, Sekretaris jenderal, dan Bendahara umum), anggota DPR/DPRD, Kepala Pemerintahan/ Kepala Daerah, termasuk yang memegang jabatan publik lainnya melakukan korupsi, maka parpol bersangkutan wajib dimajukan ke MK untuk dibubarkan.

"Pemohon pembubaran parpol ke MK pun sebaiknya tidak tunggal hanya Pemerintah saja. Harus juga dibuka ruang bagi masyarakat untuk menjadi Pemohon. Sebab, korupsi adalah extra ordinary crime yang dampaknya paling besar dirasakan langsung oleh masyarakat," pungkasnya.

Untuk diketahui Pembubaran Partai Politik sesuai ketentuan Pasal 68 UU MK berbunyi ; (1) Pemohon adalah Pemerintah. [ Tri Wibowo -]

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. SIGMA NEWS-CENTER - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger